Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji UU Pilpres, Yusril "Bidik" Pembatalan Ambang Batas Suara Pencalonan Capres

Kompas.com - 13/12/2013, 19:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) bersamaan dengan pemilu legislatif (Pileg).

Hal itu tertuang dalam permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang didaftarkan ke MK, Jumat (13/12/2013).

Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat, Yusril mengatakan, substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres, bertentangan dengan konstitusi. 

Pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 14 ayat 2, yakni masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR.

Adapun pelaksaan Pilpres diatur dalam Pasal 112 , yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil Pileg.

Yusril menguji dua pasal tersebut terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945 . Dalam Pasal 6A ayat 2 berbunyi Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan pasal itu, Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU.

Jadi, menurut dia, 12 parpol bisa mengajukan pemimpin selanjutnya di Pilpres 2014. Selain itu, pelaksanaan Pilpres, kata dia, tidak bisa dilaksanakan setelah Pileg.

Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

"Mungkin saya tidak perlu mendatangkan ahli hukum nanti. Yang perlu saya datangkan ahli bahasa Indonesia. Kalau sudah diumumkan hasil pemilunya, kita tanya ke ahli bahasa, parpol itu disebut parpol peserta pemilu atau bukan? Yah bukan, pemilu sudah selesai," kata dia.

"Jadi nanti biar saya pemohonnya sendiri, jadi advokadnya sendiri. Yang saya perlu untuk mengolok-olok, saya panggil ahli bahasa untuk menerangkan apa artinya parpol peserta pemilu," tambah dia. 

Serentak

Selain itu, menurut Yusril, berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 , Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun.

Pasal itu berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com